Laporan OJK 2021: Terdapat 86 Platform fintech Ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin

- 18 Mei 2021, 09:27 WIB
Siaran Pers tentang fintech lending dan investigasi dari OJK
Siaran Pers tentang fintech lending dan investigasi dari OJK /

SRAGEN UPDATE- Setelah lebaran, biasanya banyak orang yang akan melakukan investasi untuk "mengamankan" uangnya. 

Bagi yang tertarik dengan investasi, jauh-jauh hari pihak OJK sudah memberikan arahan kepada masyarakat.

 

Sebelmunya apa itu OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mempunyai visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Menjelang lebaran, OJK mengeluarkan SP 03/SWI/V/2021 Jelang Lebaran Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal pada 5 Mei 2021.

Satgas Waspada Investigasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal.

Hingga April telah menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Polemik Kebijakan Larangan Mudik, dr. Tirta: Tegak Sebentar, Abis Itu Mletoy Maneh?!

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Pihak OJK selalu mengingatkan masyarakat untuk hati-hati menggunakan fintech lending dan ketika mau berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dan elihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam.

Baca Juga: Pendistribuan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya.

Satgas bersama pengurus Kitabisa.com menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum mendapat izin kegiatan usaha perasuransian dari OJk.

Baca Juga: Bergabung, Gojek dan Tokopedia melakukan Merger Menjadi GoTo

 

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak tahun 2018 s.d. April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Baca Juga: Hanya Batch CTMAV547, Vaksin AstraZeneca Dihentikan Sementara untuk Keperluan Uji Lebih Lanjut

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 11 Money Game;
  • 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
  • 9 kegiatan lainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].***

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x