SRAGEN UPDATE- Masyarakat yang memiliki permasalahan seputar mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini dapat terealisasikan berkat munculnya layanan SIM keliling yang dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/5).
Di akun media sosial @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya mengungkapkan bila layanan SIM keliling akan beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Pemeriksaan Pihak Imigasi oleh Bareskrim Atas Dugaan Perbudakan dan Pemakaian ABK Indonesia
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya Petukangan.
Jakarta Barat: Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir dan melakukan tes kesehatan di lokasi gerai. Dan untuk protokol kesehatan, masyarakat wajib membawa masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***