Pemeriksaan Pihak Imigasi oleh Bareskrim Atas Dugaan Perbudakan dan Pemakaian ABK Indonesia

- 31 Mei 2021, 23:04 WIB
ABK Indonesia setelah tiba di Pelabuhan Benoa, Bali pada Jumat 21 Mei 2021.
ABK Indonesia setelah tiba di Pelabuhan Benoa, Bali pada Jumat 21 Mei 2021. /

SRAGEN UPDATE - Ditemukan adanya dugaan perbudakan dan pemakaian yang dialami oleh Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629, Satuan tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri melakukan pengecekan atas pihak Imigrasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (12/05/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. berkata, “Para ABK memiliki paspor keluaran Pemalang dan Tanjung Priok sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi di dua tempat itu.”

Baca Juga: Latar Belakang Cemburu Jadi Motif Utama Pria Inhil Habisi Mantan Suami Istrinya

Terdapat 10 ABK membawa paspor keluaran Imigrasi Pemalang dan empat ABK yang membawa paspor keluaran Imigrasi Tanjung Priok. Penyidik akan melakukan simulasi kejadian yang diharapkan meninggikan status penyelidikan ke penyidikan.

Ada dua tipe laporan yang masuk ke dalam internal Kepolisian, yaitu laporan A dan B. Laporan A adalah tuntutan yang dibuat oleh anggota polisi yang tahu, atau menemukan peristiwa yang sedang terjadi. Sedangkan laporan B, yaitu tuntutan yang berasal dari masyarakat.

14 ABK yang ada di Indonesia sudah dicek oleh Satgas TPPO. Dari dugaan awal, kepolisian menemukan bukti perbudakan dan pemakaian ABK Indonesia.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah