SRAGEN UPDATE - Ditemukan adanya dugaan perbudakan dan pemakaian yang dialami oleh Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629, Satuan tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri melakukan pengecekan atas pihak Imigrasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (12/05/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. berkata, “Para ABK memiliki paspor keluaran Pemalang dan Tanjung Priok sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi di dua tempat itu.”
Baca Juga: Latar Belakang Cemburu Jadi Motif Utama Pria Inhil Habisi Mantan Suami Istrinya
Terdapat 10 ABK membawa paspor keluaran Imigrasi Pemalang dan empat ABK yang membawa paspor keluaran Imigrasi Tanjung Priok. Penyidik akan melakukan simulasi kejadian yang diharapkan meninggikan status penyelidikan ke penyidikan.
Ada dua tipe laporan yang masuk ke dalam internal Kepolisian, yaitu laporan A dan B. Laporan A adalah tuntutan yang dibuat oleh anggota polisi yang tahu, atau menemukan peristiwa yang sedang terjadi. Sedangkan laporan B, yaitu tuntutan yang berasal dari masyarakat.
14 ABK yang ada di Indonesia sudah dicek oleh Satgas TPPO. Dari dugaan awal, kepolisian menemukan bukti perbudakan dan pemakaian ABK Indonesia.***