Kajian Lanjut dari Polda Metro Jaya Terhadap Hukuman Pesepeda

- 5 Juni 2021, 22:02 WIB
Pesepeda di Jakarta harus mengikuti aturan lalu lintas, jika tidak sanksi tilang dan denda akan menanti.
Pesepeda di Jakarta harus mengikuti aturan lalu lintas, jika tidak sanksi tilang dan denda akan menanti. /- Foto : tangkapan layar Instagram @wulanguritno/

SRAGEN UPDATE - Polda Metro Jaya akan mengkaji penegakan hukum terhadap pesepeda sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Koordinasi masih dilakukan bersama Kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.

"Kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan. Artinya. kalo di ruas jalan itu sudah ada jalur sepeda, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut," ungkap Kombes Sambodo seperti dikutip dari POLRI TV, Selasa, Juni 2021.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, polisi mengahadapi sejumlah tantangan untuk menindaklanjuti para pesepeda. Salah satunya, pesepeda selama ini tidak punya STNK.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila Menjadi saksi Pelantikan Pegawai ASN

"Kalau kendaraan bermotor ada SIM atau STNK, untuk sepeda ini disita sepedanya, KTP atau apa? Tentunya ini memerlukan pengkajian-pengkajian dengan mengundang instansi terkait," tuturnya.

Sambodo menambahkan, polisi akan mengundang sejumlah instansi terkait, seperti ahli hukum pidana, pengadilan dan kejaksaan untuk membahas wacana tilang ini. Menurut dia, wacana penindakan ini mendesak.

"Keputusan ini harus segera diambil, mengingat perkembangan penggunaan sepeda untuk transportasi dan jalurnya sudah ada dibeberapa ruas jalan," sambungnya.

"Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan promotif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tukasnya.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x