Polisi: Tilang Bagi Pesepeda Tak Perlu Tunggu Pergub

- 6 Juni 2021, 08:13 WIB
Pesepeda di Jakarta harus mengikuti aturan lalu lintas, jika tidak sanksi tilang dan denda akan menanti.
Pesepeda di Jakarta harus mengikuti aturan lalu lintas, jika tidak sanksi tilang dan denda akan menanti. /- Foto : tangkapan layar Instagram @wulanguritno/

SRAGEN UPDATE - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tilang bagi pesepeda yang keluar jalur khusus sudah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, penerapan tilang di lapangan masih perlu diatur.

"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ungkap Sambodo kepada wartawan, Rabu, 2 Juni 2021.

Menurut Sambodo, peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Hujan Deras Semalaman, Tanah longsor Timbun Beberapa Rumah di Cianjur

Sambodo menjelaskan seluruh pihak dalam sistem peradilan pidana harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang pesepeda. Hal ini diperlukan agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapan tilang di lapangan.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".

Baca Juga: Polisi Bongkar Penemuan 1.000 Janin yang Disimpan dalam Freezer Apartemen

Pasal 122 UU LLAJ berbunyi, "Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang:

  1. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
  2. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan/atau;
  3. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor."***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x