SRAGEN UPDATE- Sejumlah kendaraan yang digunakan dalam kondisi darurat memang seringkali dibekali dengan sirine seperti; Ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi.
Ambulance memang salah satu kendaraan yang harus di prioritaskan utama di jalan raya.
Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 yang di mana dijelaskan bahwa ambulance merupakan kendaraan prioritas kedua yang wajib didahulukan saat di jalan raya setelah pemadam kebakaran.
Tidak diketahui banyak orang, ternyata ambulans memiliki beberapa jenis suara sirine.
Jenis suara sirine tersebut diketahui untuk memudahkan koordinasi antara sopir dengan petugas Kepolisian yang berjaga di lapangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan Ambulans Gratis untuk Ringankan Biaya Penderita Covid-19
Dilansir dari beberapa sumber, mengatakan bahwa setiap jenis suara ambulance memiliki arti yang berbeda-beda
Ambulans yang sedang membawa pasien tapi tidak darurat
Bisa dibedakan dari frekuensi suara sirine. Di mana frekuensi bunyi paling lambat menandakan bahwa ambulance tersebut sedang membawa pasien tidak darurat. Jenis suaranya berulang-ulang namun dengan irama tidak terlalu cepat. Meskipun demikian, ingat ya bahwa ambulance tetap menjadi prioritas ketika membunyikan sirine di jalan raya.