PPKM Darurat Bukan Untuk PHK Karyawan, Menaker Ida: Jangan Menambah Masalah Ketenagakerjaan

- 7 Juli 2021, 15:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. //setkab

SRAGEN UPDATE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah berharap kepada semua pihak untuk tidak mempergunakan PPKM Darurat untuk mempersulit pekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Situasi seperti ini, Ida meminta kepada perusahaan, pekerja dan serikat pekerja agar memahami kondisi dan saling membantu untuk tidak melakukan PHK.

"Saya mengingatkan semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Saya minta semua pihak mengupayakan agar situasi seperti ini tidak terjadi PHK," jelas Menaker Ida.

Baca Juga: Coba Yuk! Latihan Pernapasan Bagi Penderita Covid-19

Ia juga menambahkan kondisi PPKM Darurat hanya sebatas untuk membatasi kegiatan warga dan bukan menambah lagi masalah baik kepada pekerja atau pelaku usaha.

"Solusi yang terbaik selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun dengan serikat pekerja atau serikat buruh," tuturnya.

Ida juga meminta kepada pemda untuk melakukan inisiasi dialog tripartit dengan berlandaskan kepercayaan, positif, dan saling membantu satu sama lain guna menyelesaikan masalah bersama-sama.

Baca Juga: Seret Nama Seolhyun AOA, Netizen Kesal Dengan Kwon Mina Yang Dinilai Semakin Caper

Sebelumnya, Menaker Ida juga sudah meneken edaran baru yaitu Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah