Untuk putra dan putri yang merupakan keturunan Papua atau Papua Barat yang berdasarkan garis keturunan orang tua (ayah, ibu atau keduanya asli Papua atau Papua Barat) yang dibuktikan adanya akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan kepala desa atau kepala suku.
Jumlah yang diminta pada formasi khusus putra dan putri Papua atau Papua Barat adalah sebanyak 3 formasi.
Untuk pendaftaran dan persyaratan lengkapnya bisa cek di https://sscasn.bkn.go.id/.***