SRAGEN UPDATE - Kalian tahu gak si, ternyata PNS juga mempunyai tunjangan di luar gaji pokok lho.
Sehingga, banyak dari masyarakat mendambakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mungkin itu salah satu faktor kenapa PNS banyak peminatnya.
Apakah di tahun 2021 ini, kalian sudah ikut seleksi CPNS dan PPPK? Jika belum buruan ikut sebelum ditutup.
Sambil menunggu hasil seleksi, lebih baik mengetahui enam tunjangan yang diberikan pemerintah untuk PNS.
1. Tunjangan Jabatan
Semakin besar jabatan kalian, maka semakin besar juga tunjangan yang didapatkan. Tunjangan jabatan ini biasanya berdasarkan struktural maupun fungsional.
Baca Juga: Catat! Berikut Perusahaan Penyedia Oksigen Area Sidoarjo
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak akan diberikan pada anak yang masih duduk dibangku sekolah dan hanya untuk dua anak saja. Tunjangan ini diberikan sebesar 2% dari gaji pokok kalian.