Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Perjalanan, Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Idul Adha 2021

- 20 Juli 2021, 08:31 WIB
Simak aturan pembatasan mobilitas masyarakat selama Hari Raya Idul Adha 2021 yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 besok.
Simak aturan pembatasan mobilitas masyarakat selama Hari Raya Idul Adha 2021 yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 besok. /Instagram.com/@lawancovid19_id

SRAGEN UPDATE – Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan regulasi yang mengatur pembatasan perjalanan masyarakat, untuk mengantisipasi penyebaran infeksi Covid-19 saat libur Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa, hari ini.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain mengatur tentang pembatasan perjalanan, Budi mengatakan bahwa ada klasifikasi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak dalam surat edaran baru tersebut.

Klasifikasi ini meliputi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca Juga: 10 Cara Menyimpan Daging Kurban di Masa Pandemi Agar Selalu Steril dan Bersih Setiap Hari di Idul Adha 2021

“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui siaran pers, Senin 19 Juli 2021.

“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi juga menjelaskan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping.

Kepentingan persalinan serta dia orang pengantar, maupun pengantar jenazah non-COVID-19 dengan maksimal lima orang pendamping.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah