SRAGEN UPDATE - Masa pendaftaran seleksi CPNS 2021 resmi diperpanjang hingga 26 Juli mendatang.
Oleh karena itu, kamu masih punya kesempatan beberapa hari lagi untuk menyiapkan seluruh persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2021.
Khusus bagi kamu yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021 pada instansi Kemendikbudristek, yuk simak sejumlah pertanyaan yang sering diajukan oleh pelamar beserta jawabannya.
Baca Juga: Tips Mencegah Timbulnya Masalah Kulit Akibat Menggunakan Masker, Kamu Wajib Tahu
Berapa batasan usia pelamar CPNS Kemendikbudristek tahun 2021?
Untuk kualifikasi D3 sampai dengan S2/Spesialis-I maka usianya 18 hingga 35 tahun. Sementara untuk kualifikasi S3/Spesialis-II usianya minimal 18 hingga 40 tahun.
Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sementara?
Surat Keterangan Lulus dan Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk persyaratab melamar CPNS Kemendikbudristek.
Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan lebih tinggi dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang yang lebih rendah, misalnya jenjang S2 melamar jabatan S1?
Pelamar dapat mendaftar ke jenjang yang lebih rendah selama lowongan tersedia dan ijazah yang digunakan harus sesuai dengan syarat jabatan tersebut.
Baca Juga: Segera Tayang ! Shin Min Ah Dan Kim Seon Ho Rilis Poster Drama Terbaru Home Town Cha Cha Cha
Bolehkah melamar lebih dari satu jabatan?
Tidak, setiap pelamar hanya bisa melamar di satu instansi, satu jabatan, dan satu jalur kebutuhan.
Apakah data yang telah diisi dapat diubah setelah menekan tombol "Akhiri Proses Pendaftaran"?
Tidak, kelalaian dalam pengisian data adalah tanggung jawab pelamar. Oleh karena itu, silakan diteliti lagi sebelum mengakhiri proses.
Apa saja jalur kebutuhan yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS Kemendikbudristek tahun 2021?
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Dengan Pujian/Cumlaude)
b. Penyandang Disabilitas
c. Putra/Puttri Papua dan Papua Barat
d. Umum
Baca Juga: Obat Semprot Hidung Enovid Dipercaya Dapat Melawan Virus Corona
Apakah saya harus mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen fisik pendaftaran ke Kemendikbudristek?
Tidak, cukup mengunggah hasil pindai kelengkapan dokumen ke https://sscasn.bkn.go.id
Bagaimana jika dokumen yang akan diunggah ke laman https://sscasn.bkn.go.id lebih dari satu file?
Dokumen yang diunggah terpisah akan menimpa dokumen sebelumnya. Oleh karena itu, sebelum diunggah, beberapa dokumen harus digabungkan menjadi satu dalam format PDF, bukan ZIP atau RAR.
Baca Juga: 12 Panduan Memberikan ASI Kepada Bayi, Walaupun Ibu Terpapar Covid19
Apakah jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan S1 Pendidikan dapat dilamar oleh seluruh pelamar lulusan S1 rumpun pendidikan?
Ya, seluruh pelamar lulusan S1 rumpun pendidikan diperbolehkan untuk melamar jabatan dengan kualifikasi tersebut.
Apabila KTP saya hilang, dokumen apa yang dapat saya kirimkan sebagai pengganti untuk melengkapi berkas administrasi?
Pelamar dapat melampirkan surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan KTP itu dinyatakan masih berlaku.***