SRAGEN UPDATE – Terdapat kegaduhan di masyarakat terkait harga tes PCR Covid-19 yang terlalu mahal jika dinilai oleh organisasi anti korupsi ICW.
Situasi Pemeriksaan Covid-19 PCR di Indonesia kembali muncul akibat terjadinya berbagai laporan tentang harga PCR yang ada di Negara India.
India yang juga sempat dilanda oleh wabah pandemic virus Covid-19 dengan parah, terdapat info bahwa pemerintahnya memotong harga tes PCR yang tadinya sekitar 800 Rupee hingga menjadi 500 Rupee atau senilai dengan Rp96.000.
Namun kondisi tersebut justru berbanding terbalik dengan Indonesia yang memiliki harga tes PCR yang sangat tinggi dengan jumlah 10 kali lipat lebih mahal dari tes yang ada di India.
Baca Juga: Harga PCR Negara Lain Bisa Lebih Murah Dari Indonesia, Dokter Tompi Minta Pemerintah Turunkan Harga
Seperti yang dikutip dari situs antikorupsi.org milik ICW, berdasarkan surat edaran milik Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, terdapat penetapan harga paling tinggi untuk melakukan tes PCR Covid-19 sejumlah Rp900.000.
Hal tersebut kemudian memicu beragam reaksi di masyarakat terkait mahalnya harga tes tersebut di Indonesia, meskipun kondisi dengan India yang memiliki kasus tinggi Covid-19.
Mahalnya harga pemeriksaan PCR tersebut di Indonesia juga tentu memiliki pengaruh besar dalam upaya tracking dan tracing penderita Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
Hal itu juga akan menyebabkan beberapa warga sangat sulit untuk melakukan tes PCR dalam memastikan bebas dari virus Covid-19 karena harga yang sangat mahal tersebut.
Baca Juga: Dokter Tirta Pertanyakan Syarat Masuk Mal Memakai Hasil PCR: Apa Tidak Kasihan Dengan Pasien Saya?
Selain itu juga banyaknya klinik tes pemeriksaan Covid-19 yang memiliki beragam jenis tes semakin marak dan banyak didirikan oleh perusahaan swasta di kota besar dan di tempat publik.
Sementara berdasarkan penjelasan dari Kemenkes atas mahalnya tarif pemeriksaan tersebut dikarenakan masih bergantungnya bahan baku untuk tes PCR itu masih dari impor produk dan harga reagen yang mahal.
Menurut hal yang telah dijelaskan oleh Kemenkes tersebut, pihak ICW atau Indonesia Corruption Watch melihat adanya dua masalah utama.
Pertama adalah tidak adanya tarif impor yang ditetapkan atau dibebankan pada pihak importir pada produk tes tersebut dan bahan laboratorium lainnya.
Baca Juga: Update Terbaru Definisi Kontak Erat Untuk Tracing dan Kewajiban Tes Antigen atau PCR Dalam Masa PPKM
Atas dasar Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 mengenai pemberian Fasilitas Kepaeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Telah dijelaskan bahwa impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 salah satunya tes PCR.
Tidak adanya biaya impor barang yang mempengaruhi komponen dalam menyusun harga PCR, dan publik tidak pernah diberikan informasi mengenai komponen pembentuk harga dalam kegiatan pemeriksaan PCR itu.
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar PCR dan Gejala Covid-19 Paling Populer Ditanyakan
Hal kedua adalah ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh Pelaku Usaha tes PCR bernilai Rp180.000 hingga Rp375.000.
Sudah ada 6 merek reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak tahun 2020, seperti Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.
Kalau terjadi perbandingan harga yang ditetapkan melalui surat milik kementerian kesehatan akan terdapat 5 kali lipat gap harga reagen PCR yang dibeli oleh para pelaku usaha tes tersebut.
Selain itu juga adalah tidak tersampaikannya besaran kompnen hasil keuntungan yang didapat para penyedia tes PCR oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Korea Utara Enggan Bongkar Jumlah Korban Covid-19, Korea Selatan Sedia Bantu Tes PCR
Menurut ICW hal tersebut menjadi sebuah kebijakan tanpa adanya keterbukaan yang mengakibatkan mahalnya penetapan harga pemeriksaan PCR yang menguntungkan suatu pihak saja.***