Simak Tips Berikut Untuk Antisipasi Penyalahgunaan KTP yang Digunakan untuk Pinjol dan Lainnya

- 1 September 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /

SRAGEN UPDATE – KTP sebagai dokumen yang wajib dikumpulkan/diunggah untuk kepentingan tertentu membuatnya banyak disalahgunakan.

Maraknya penyalahgunaan KTP biasanya berhubungan dengan pinjaman online (pinjol) / financial technologi lending (fintech lending).

Bukan hanya pinjol, KTP digunakan untuk persyaratan wajib pendaftaran dan verifikasi berbagai hal, seperti digunakan untuk mendaftar aplikasi, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, di postingan kali ini SRAGEN UPDATE akan bagikan tips dan cara agar KTP tidak disalahgunakan oknum-oknum yang merugikan:

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2021 di Titik Lokasi Mandiri BKN Provinsi Jawa Barat untuk 2 Instansi

Menscan KTP untuk diunggah pada aplikasi tertentu:

1. Sebelum melakukan scan KTP, tentukan dulu untuk kepentingan apa. Misal : untuk verifikasi e-wallet.

2. Foto KTP, bisa menggunakan aplikasi kamera bawaan ponsel atau aplikasi scan.

3. Buka aplikasi edit foto (contoh aplikasi sederhana yang bisa digunakan di ponsel : Phonto, PicsArt, atau bahkan IG Story).

Baca Juga: Jadwal Lokasi Vaksin Covid-19 Gratis di Jawa Barat Wilayah Bandung Raya untuk Bulan September 2021

4. Klik fitur untuk menambahkan tulisan dalam aplikasi

5. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya.

Contoh :

SCAN KTP PADA 31.08.202

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 September 2021: Sosok Mencurigakan Hadir untuk Ganggu Al dan Andin, Suruhan Elsa?

UNTUK VERIFIKASI E-WALLET

6. Taruh tulisan di area kosong ada di KTP. Pastikan tidak menutupi informasi yang penting (misal ditaruh di bawah foto identitas).

Memfotokopi KTP untuk persayaratan offline

1. Sebelum melakukan scan KTP, tentukan dulu untuk kepentingan apa.

Baca Juga: Diborong Ikatan Cinta! Ini Daftar Kategori dan Pemenang Ajang Indonesian Drama Series Awards 2021

Misal : untuk verifikasi e-wallet.

2. Tulis di kertas keperluannya untuk apa, bisa juga ditambahkan dengan waktu fotokopi.

Contoh :

Fotokopi KTP PADA 31.08.202

Baca Juga: Segera Daftar! Vaksin Gratis Shopee dan Vaksin Kodim di Yogyakarta, Berikut Informasi Selengkapnya

Untuk Persayaratan Pendaftaran Vaksin

3. Tempelkan kertas yang ada tulisan di area kosong KTP. Boleh ditempelkan di kanan bawah.

4. Lakukan fotokopi.

Meskipun kecurangan di fotokopi sedikit, kita tidak pernah tahu ada oknum atau tidak di tempat fotokopi-an.

Baca Juga: 5 Jadwal Terupdate Vaksin Covid-19 Gratis di Yogyakarta, Cek Lokasi dan Cara Daftar Berikut Ini

Jika fotokopi KTP dengan keterangan tulisan tidak diperbolehkan oleh instansi terkait, maka awasi dan selalu waspada ketika KTP kita sedang difotokopi.

Terakhir, jika bukti scan KTP dengan tulisan tidak diperbolehkan suatu aplikasi, maka harap hati-hati dan pastikan aplikasi yang digunakan aman dan terdaftar di lembaga resmi, misalnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah