SRAGEN UPDATE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengumumkan bahwa subsidi gaji, BSU tahap 1 dan 2 telah cair dan masuk rekening para penerima BSU 2021.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai BSU pekerja kuli atau borongan dan syarat bagi pekerja kuli atau buruh mendapatkan BSU 2021.
Besaran BSU 2021 yang diterima pekerja/buruh yaitu sebesar 1 juta rupiah sebagai subsidi 2 (dua) bulan upah.
Sebagaimana dirangkum dari akun media sosial resmi Kemnaker berikut jawaban terkait BSU tahap 1 dan 2 cair terutama apakah BSU bagi kuli atau buruh dan syaratnya:
Baca Juga: Dugaan Pelecehan dan Perundungan oleh Karyawan KPI Pusat, Inilah Nama-nama yang Ditulis Oleh MS
Apakah pekerja borongan bisa mendapatkan BSU, Apakah pekerja kuli bisa mendapatkan BSU?
- BSU Tahun 2020 dan 2021 diberikan kepada pekerja/buruh dalam perjanjian kerja baik tetap maupun tidak tetap yang membayar iuran dan didaftarkan oleh perusahaan pada 4 (empat) program BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif
- Pekerja borongan (bulanan/mingguan/harian) tidak mendapatkan BSU sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri No.16 Tahun 2021
- BSU Tahun 2021 diutamakan untuk Pekerja/Buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (selain jasa pendidikan dan kesehatan)
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 BPJS Cair, 1.25 Juta Pekerja Terima Dana Tunai
Pekerja/buruh didaerah mana saja yang bisa dapat BSU?