Segera Cek Syarat dan Kriterianya! Berikut Link Pendaftaran BPUM Jakarta Pusat dan Barat

- 5 September 2021, 09:10 WIB
Cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) DKI Jakarta yang kembali dibuka pada 3 September 2021 hingga 13 September 2021. Baca syarat dan link pendaftaran BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta tersebut.
Cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) DKI Jakarta yang kembali dibuka pada 3 September 2021 hingga 13 September 2021. Baca syarat dan link pendaftaran BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta tersebut. /Tangkap layar Instagram.com/@dinasppkukm

SRAGEN UPDATE- Berikut mengenai pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) DKI Jakarta kembali dibuka pada 3-13 September 2021.

Cermati syarat dan link daftar online BLT UMKM senilai 1,2 juta dari pemerintah Indonesia.

Ada beberapa syarat dan kriteria pengusul dan penerima BPUM 2021.

Diusahakan pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku yag ingin mengajukan harus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.

Pendaftar juga tidak disarankan dari golongan ASN, anggota TNI, pegawai BUMN ataupun pegawai BUMD.

Baca Juga: Menpan RB Keluarkan Keputusan Nilai Ambang Batas untuk Seleksi PPPK, Berikut 40 Jabatan dengan Nilai 248

Pelaku usaha yang mengajukan BPUM diharapkan memiliki modal usaha sampai paling banyak RP1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pendaftar/pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha.

Pelaku usaha mikro dapat melengkapi dokumen seperti KK, KTP, Izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah