Berikut Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade SKD Kemenkumham CPNS 2021: TWK, TIU, dan TKP

- 11 September 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi SKD
Ilustrasi SKD //pixabay.com/tjevans

SRAGEN UPDATE – Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta yang mengikuti instansi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah diumumkan.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-296 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2021.

Nilai ambang batas atau passing grade dibahas dalam poin ke-III tentang Sistem Kelulusan SKD yang mengacu pada aturan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Pencapaian nilai setidaknya passing grade bertujuan agar peserta CPNS lolos ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Cara Doctor Strange Hadirkan Ketiga Spiderman Tom Holland, Andrew Garfield dan Tobey Maguire dalam No Way Home

Untuk nilai ambang batas atau passing grade SKD Kemenkumlahm CPNS 2021 yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah sebagai berikut:

1. Nilai Ambang Batas/Passing Grade Kebutuhan Umum

a. TWK = 65

b. TIU = 80

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x