Materi SKB CPNS 2021 Jabatan Analis Ahli Pertama: Hukum, Kebijakan, Pemantauan Peraturan Perundang-undangan

- 16 November 2021, 12:52 WIB
bagi Anda yang melamar seleksi ASN berikut Bocoran Soal TIU CPNS 2021, simak selengkapnya di artikel ni.
bagi Anda yang melamar seleksi ASN berikut Bocoran Soal TIU CPNS 2021, simak selengkapnya di artikel ni. /FD digitals/

SRAGEN UPDATE – Tiga jabatan yang disebutkan dalam artikel ini yang bisa dilamar oleh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 ini yaitu Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, dan Analis Pemantauan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama.

Tiga jabatan yang sama-sama membahas tentang peraturan, kebijakan, dan hukum ini juga disebutkan oleh Pendaayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemen-PANRB) nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 dengan perihal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Based (CAT) untuk Seleksi CPNS Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, jabatan Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, dan Analis Pemantauan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama tersebut memerlukan kuota yang diisi oleh CPNS 2021/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

Baca Juga: Eternals Resmi Tayang? Ternyata Inilah Bocoran Film Produksi Marvel Studio

Karena masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah usai, maka SKB akan dilaksanakan. Pelaksanaan SKB mulai tanggal 15–28 November 2021 untuk peserta CPNS Tahap 1, dan 27 November–18 Desember 2021 untuk peserta CPNS Tahap 2.

Untuk mempersiapkan peserta yang lolos ke tahap SKB dengan baik dengan jabatan Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, dan Analis Pemantauan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama, materi pokok telah disiapkan oleh Kemen-PANRB. Berikut isi materi SKB tiga jabatan tersebut:

 

  1. Analis Hukum Ahli Pertama

Materi pokok berdasarkan Nomor 51 Tahun 2020:

  • Kemampuan Umum:

-          Berbagai ilmu hukum (ilmu hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, dan praktik hukum acara)

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Instagram @infocpnsterkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah