Jadi Anda tak perlu repot untuk melihat pengumuman terkini berulang kali untuk melihat jadwal pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021.
Adapun siswa yang mempunyai hak untuk mendapatkan KJP Plus adalah bagi yang terdaftar dan berstatus aktif di salah satu satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu juga mereka harus warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK maupun surat keterangan lain yang dipertanggyngjawabkan.
Terakhir mereka juga harus terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
***