Penyebab Vaksin Anak Tiba-tiba Diperbolehkan, Berikut Syarat-syarat Umum yang Wajib Dipenuhi Hingga Penyakit

- 9 Januari 2022, 06:00 WIB
Penyebab Vaksin untuk Anak Tiba-tiba Diperbolehkan, Berikut Syarat-syarat Umum yang Wajib Dipenuhi Hingga Penyakit Penyerta yang Dilarang untuk Melakukan Vaksin
Penyebab Vaksin untuk Anak Tiba-tiba Diperbolehkan, Berikut Syarat-syarat Umum yang Wajib Dipenuhi Hingga Penyakit Penyerta yang Dilarang untuk Melakukan Vaksin /Ray_Shrewsberry/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Vaksin untuk anak sudah mulai menjadi hal wajib bagi masyarakat Indonesia.

Ketentuan vaksin yang awalnya hanya boleh dilakukan untuk orang berusia 18 tahun ke atas, sekarang berubah menjadi diperbolehkan juga untuk anak.

Anak yang diperbolehkan melakukan vaksin yaitu anak mulai dari usia 6-11 tahun. Ketentuan ini berlaku sejak 14 Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Anak di Solo dan Yogyakarta Tanggal 10-14 Januari 2022 Jenis Sinovac. Cek Informasinya Disini

Vaksin pada anak-anak diperbolehkan agar mencegah penularan dari orang-orang sekitarnya, baik keluarga atau kerabatnya yang mempunyai resiko tinggi Covid-19.

Hal ini juga dilakukan agar pembelajaran tatap muka di sekolah bisa segera berlangsung. Vaksin pada anak membantu menjaga daya imunitas mereka dan mencegah penularan virus saat mereka di sekolah.

Syarat-syarat umum yang wajib diperhatikan saat anak akan melakukan vaksinasi adalah:

Baca Juga: Pedoman Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun di DKI Jakarta, Ini 21 Hal yang Harus Diperhatikan Supaya Bisa Terlaksana

1. Anak wajib sarapan sebelum melakukan vaksinasi

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah