Mudah! Begini Cara Cek Tiket Vaksin Booster di Aplikasi Peduli Lindungi

- 12 Januari 2022, 17:41 WIB
Info Jadwal Vaksin Umum, Anak dan Booster Gratis Tahun 2022
Info Jadwal Vaksin Umum, Anak dan Booster Gratis Tahun 2022 /M Boby Hasan Arfani/Pixabay : @Alexandra_koch

SRAGEN UPDATE – Pemerintah telah resmi memulai program vaksin booster pada 12 Januari 2022 hari ini. Hal itu pun tidak lepas dari keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Seperti diketahui bahwa BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin booster untuk 5 jenis vaksin yaitu Sinovac/Coronavac/BioFarma, Pfizer, Moderna, Astrazeneca, dan Zifivax.

Pelaksanaan vaksin booster akan dilakukan secara bertahap dan diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

Penyuntikan vaksin booster bisa dilakukan minimal 6 bulan usai melakukan vaksin Covid-19 dosis 2.

Namun, karena masih dilakukan secara bertahap, maka untuk saat ini kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah tenaga kesehatan, lansia, dan penderita autoimun.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Booster di Semarang untuk Masyarakat Umum, Simak Ketentuan dan Link Pendaftarannya

Nantinya, pemberian vaksin booster ini akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksin dosis 1 dan 2.

Untuk mengecek jadwal vaksinasi booster, maka kamu bisa mengaksesnya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi kamu yang masih bingung langkah-langkah mengecek tiket vaksin booster, maka berikut cara cek tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi, jika kamu belum memilikinya maka silakan install terlebih dahulu dan lakukan pendaftaran menggunakan email atau nomor telepon
  2. Lengkapi data-data terkait profilmu seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, email, dan nomor telepon
  3. Klik menu “Profil” kemudian pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”
  4. Informasi terkait vaksin booster bisa kamu lihat melalui menu tersebut
  5. E-tiket vaksin booster akan muncul secara otomatis bagi peserta yang termasuk sasaran prioritas (lansia dan kelompok rentan) dan telah melakukan penyuntikan vaksin dosis 2 lebih dari 6 bulan

Jika setelah melalui langkah-langkah tersebut kamu belum menemukan tiket vaksin booster berarti kamu mungkin belum termasuk kelompok prioritas.

Namun, jika kamu termasuk kelompok prioritas, tapi tiket vaksin booster tetap tidak ada, maka kamu bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 2.***

Editor: M Boby Hasan Arfani

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah