- Jika siswa miskin belum menerima KIP, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan setempat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
PIP diawasi oleh pengawas internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keunagan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu anda sebagai masyarakat juga bisa melaporkan hal yang tidak sesuai kontrak pengaduan.***