Presiden Jokowi izinkan Masyarakat Lepas Masker Ini Aturan Barunya

- 18 Mei 2022, 11:34 WIB
Potret Presiden Indonesia, Jokowi sedang menyampaikan terkait pelonggaran penggunaan masker.
Potret Presiden Indonesia, Jokowi sedang menyampaikan terkait pelonggaran penggunaan masker. /Tangkap layar kanal YouTube/Sekretarian Presiden

SRAGEN UPDATE – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan terkait  pelonggaran penggunaan masker.

Dalam aturan yang baru ia menyampaikan bawa masyarakat boleh tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Nantinya warga yang kegiatan di luar ruangan / ruang terbuka boleh tidak menggunakaan masker.

Pertimbangan aturan ini melihat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Baca Juga: Resmikan Penataan Kawasan Kupang NTT, Jokowi: Diharapkan Juga Dapat Mengubah Wajah Destinasi

Adapun kebijakan pelongaran protokol kesehatan ini sejalan dengan angka kasus Covid-19 posistif Indonesia

Meskipun diperbolehkan Jokowi mensyaratkan beberapa ketentuan dari kebijakan tersebut.

Apa saja ketentuan yang ditetapkan Jokowi mengenai penggunaan masker? Cek informasinya di bawah ini.

Masyarakat Indonesia memang sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang.

Baca Juga: Jubir Covid-19 Ingatkan Masyarakat untuk Vaksin Kedua atau Booster, Ada Apa?

Namun, bagi mereka yang melakukan pertemuan di ruang tertutup wajib tetap untuk gunakan masker.

“Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap haru gunakan masker,” jelasnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi menekankan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok rentan dan lansia (terutama) yang miliki komorbid untuk tetap gunakan masker saat beraktivitas baik di luar dan dalam ruangan.

Masyarakat yang memiliki penyakit komorbid ( penyakit bawaan) seperti hipertensi, diabetes, kolesterol, kanker dll tetap wajib gunakan masker di tempat umum.

Baca Juga: Jokowi Sudah Siapkan Tempat di GWK Cultural Park, Rencana Sukseskan Acara G20 Bareng Para Delegasi

“Kemudian bagi masyatakat uang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegasnya.

Jika melihat kasus Covid-19 yang berkembang di Indonesia dalam beberapa hari terlihat bahwa ada penurunan kasus dalam sepekan terlebih pasca libur Lebaran.

Pada tanggal (10-16) Mei contohnya terdeteksi kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.

Merujuk pada data Kemenkes, pada 10-16 Mei 2022 tercatat  kasus konfirmasi positif mengalami penurunan (456, 400, 335, 308, 257, dan 182). Di mana secara kumulatif kasus total secara nasional dalam sepekan mencapai 2.273.***

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah