Vaksin Booster Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum: Simak Cara Mendapatkannya

- 4 Juli 2022, 10:55 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum: Simak Cara Mendapatkannya
Vaksin Booster Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum: Simak Cara Mendapatkannya /Kominfo

SRAGEN UPDATE – Tampaknya cakupan vaksin booster belum merata pada seluruh lapisan masyarakat. Ini mungkin karena kurangnya kesadaran dan edukasi tentang vaksin booster.

Untuk mengatasinya, pemerintah mengambil langkah dengan mewajibkan vaksin booster bagi setiap masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.

Hal ini mengingat pelaksanaan vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan penggunaan masker dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dilansir dari banggai.pikiranrakyat.com, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tentang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Hercules Akan Hadir di Jagad Marvel Cinematic Universe! Bahas Post Credit Scene Thor Love and Thunder

“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

Menurutnya, cakupan vaksin booster baru mencapai 24 persen, berbeda dengan vaksin 1 dan 2 yang cakupannya sebesar 60 persen (Juni-Desember 2021).

Untuk membantu pemerintah dalam memperluas cakupan vaksin booster sendiri butuh kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat perlu sadar pentingnya vaksin booster mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga: Realme GT Neo 3 vs Xiaomi 11T Pro Harga Sama, Mana Lebih Unggul?

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x