Vaksin Booster Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum: Simak Cara Mendapatkannya

- 4 Juli 2022, 10:55 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum: Simak Cara Mendapatkannya
Vaksin Booster Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum: Simak Cara Mendapatkannya /Kominfo

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan vaksinasi.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam menyediakan ketersediaan dan distribusi vaksin.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, setiap orang yang berusia lebih dari 18 tahun sudah mendapat tiket vaksin booster minimal 3 bulan setelah vaksinasi ke-2.

Masyarakat dapat mengecek tiket dan jadwalnya di website atau aplikasi PeduliLindungi. Di dalamnya terdapat stok ketersediaan vaksin dan jadwal vaksin di fasilitas kesehatan terdekat.

Berikut cara mengecek tiket melalui aplikasi PeduliLindungi:

  1. Install aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi
  3. Masuk dengan akun yang terdaftar
  4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun 
  6. Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Baca Juga: 6 Beasiswa di Indonesia yang Berikan Bantuan Dana Lebih dari 50 Juta Rupiah

Untuk mengecek tiket melalui website, masyarakat dapat mengunjungi laman pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.***

Disclaimer: Artikel inintelah terbit di banggai.pikiranrakyat.com dengan judul "Terbaru! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Memasuki Fasilitas Umum"

Anda dapat membacanya di sini

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah