SRAGEN UPDATE – Kembali mewabahnya covid-19 membuat pemerintah memberlakukan wajib vaksinasi booster.
Vaksin ketiga atau yang dikenal vaksin booster ini diwajibkan mulai Minggu, 17 Juli 2022 pada saat menggunakan moda transportasi umum.
Hal ini diberlakukan karena wabah covid-19 seiring dengan munculnya omicron BA.4 dan BA.5 dimana kasus harian covid-19 kian meningkat.
Semua ketentuan perjalanan domestik dan luar negeri diperbaharui melalui Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku efektif pada 17 Juli 2022.
Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster
Kebijakan ini dikecualikan bagi moda transportasi perintis seperti yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan:
"Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut, yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," kata Adita.