SRAGEN UPDATE – Vaksin booster atau vaksin dosis ketiga menjadi syarat wajib bagi masyarakat Indonesia yang ingin melintasi perbatasan dengan negara tetangga.
Hal ini disampaikan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan pelaku perjalanan wajib melakukan vaksin booster jika ingin melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Selain itu, BNPP juga akan menindaklanjuti syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022.
SE tersebut berisikan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 di pintu masuk dan pintu keluar darat PLBN Indonesia.
Baca Juga: Informasi Vaksin Gratis di Malang, Tersedia hingga 16 Juli 2022
Salah satu ketentuan terbaru dalam SE tersebut adalah WNI pelaku perjalanan luar negeri yang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah mendapat vaksin dosis ketiga.
Aturan ini akan mulai diberlakukan sebagai syarat perjalanan ke luar negeri pada Minggu, 17 Juli 2022 dan seterusnya.
Penerapan syarat vaksin dosis ketiga atau booster tidak hanya berlaku bagi masyarakat Indonesia saja.
Akan tetapi, warga negara asing (WNA) yang ingin melintas di PLBN Indonesia juga wajib melampirkan bukti telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.