Mau Bepergian Wajib Vaksin Booster? Simak Aturan Lengkapnya

- 16 Juli 2022, 16:59 WIB
Mau Bepergian Wajib Vaksin Booster? Simak Aturan Lengkapnya
Mau Bepergian Wajib Vaksin Booster? Simak Aturan Lengkapnya /Ilustrasi

Ketentuannya mengatur:

  1.     PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2.     PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
  3.     PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
  4.     PPDN yang tidak mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca Juga: 4 Jadwal Vaksinasi Gratis Kota Semarang 15 Juli 2022 Berikut Info Lokasi Vaksin Booster dan Sedia Dosis 1,2,3

Selain itu, PPDN yang masuk kategori ini wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan ia tidak bisa di vaksin

  1.     PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2.     PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

 

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah