Ketentuannya mengatur:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
- PPDN yang tidak mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Selain itu, PPDN yang masuk kategori ini wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan ia tidak bisa di vaksin
- PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***