Biaya Melahirkan Ditanggung Pemerintah? Simak Aturan Lengkapnya, Ibu-ibu Harus Baca

- 20 Juli 2022, 14:54 WIB
Biaya Melahirkan Ditanggung Pemerintah? Simak Aturan Lengkapnya, Ibu-ibu Harus Baca
Biaya Melahirkan Ditanggung Pemerintah? Simak Aturan Lengkapnya, Ibu-ibu Harus Baca /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/SeppH

Sragen Update – Biaya melahirkan sering kali menjadi suatu hal yang sangat dipikirkan oleh para orang tua, terlebih bagi keluarga yang ekonominya menengah kebawah.

Biaya melahirkan bisa dikatakan tidak sedikit, apalagi jika melahirkan melalui operasi caesar. Belum lagi bila tidak memiliki jaminan kesehatan dan asuransi lainnya.

Namun, para orang tua khususnya ibu-ibu tidak perlu khawatir. Sebab, baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan terkait biaya persalinan bagi ibu hamil.

Perlu diketahui, aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan fakir miskin.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jampersal.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Akhirnya Habib Rizieq Keluar Lapas

Inpres yang ditandatangani secara langsung oleh Jokowi pada 12 Juli 2022 itu, dimaksudkan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin dan nifas.

Juga kepada bayi baru lahir dari kriteria keluarga kurang mampu dan fakir miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Mengutip dari laman resmi Seketariat Kabinet Republik Indonesia, program Jaminan Persalinan akan disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Satkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x