Tinggal 1 Hari Lagi, Berikut 6 Kriteria PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022

- 19 Juli 2022, 17:39 WIB
Tinggal 1 Hari Lagi, Berikut 6 Kriteria PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022
Tinggal 1 Hari Lagi, Berikut 6 Kriteria PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022 /Pixabay/Tracy Le Blanc

SRAGEN UPDATE – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mewajibkan agar setiap entitasnya didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Baik PSE domestik maupun luar negeri wajib mendaftarkan sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Hal ini dilakukan agar menjaga ruang internet yang aman dan sehat bagi pengguna internet.

Oleh karena itu pemerintah yang diwakili Kominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk kepada setiap regulasi di Indonesia.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Baca Juga: 4 Hari Lagi Kominfo Bakal Blokir Whatsapp, Google, dan Instagram! Simak Penjelasannya!

Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate mengatakan tidak boleh ada aplikasi yang lalai dalam mendaftar. Jika ada, maka aplikasi tersebut tidak akan terdaftar di Indonesia.

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ucap Johnny.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah