Disalahgunakan Untuk Penipuan, Kominfo Larang Jual SIM yang Sudah Aktif

- 9 Juli 2021, 07:50 WIB
Disalahgunakan Untuk Penipuan, Kominfo Larang Jual SIM yang Sudah Aktif
Disalahgunakan Untuk Penipuan, Kominfo Larang Jual SIM yang Sudah Aktif /paetkoehler/

SRAGEN UPDATE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi melarang kartu SIM prabayar illegal untuk dijual dalam kondisi aktif.

Tindakan tersebut dilakukan Kemenkominfo karena SIM prabayar kerap digunakan sebagai tindak penipuan.

Praktik tersebut sering dilakukan oleh oknum penjual pulsa prabayar.

Ahmad M Ramli selaku Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan informatika Kementerian Kominfo menjelaskan aturan tersebut dilakukan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca Juga: Spesialis Yoga Mata Bagikan Tips Kesehatan Mata Meski Sering Menatap Layar Gadget

“Tidak ada lagi cerita menjual SIM card dalam keadaan aktif, sebab nomor yang sudah aktif seringkali digunakan untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain,” kata Ramli dalam keterangan pers, Kamis 8 Juli 2021.

Dalam peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 pasal 153 ayat 5 dijelaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Lanjut pasal 6, meyebutkan peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual kartu perdana (distributor, agen outlet, pelapak/ bahkan perorangan).

Peraturan Menteri tersebut juga menggunakan prinsip Know Your Customer/KYC untuk mengetahui identitas pelanggan yang benar dan digunakan baik oleh orang yang behak.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah