Melalui Aturan PSE Bisa Intip Chat WhatsApp dan Gmail? Berikut Tanggapan Kominfo

- 30 Juli 2022, 15:07 WIB
Whatsapp
Whatsapp /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Belakangan ini beredar informasi bahwa pemerintah bisa mengetahui isi pesan dalam aplikasi WhatsApp dan Gmail melalui aturan PSE yang dikeluarkan Kominfo.

PSE sendiri adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang mana setiap aplikasi wajib mendaftarkan diri sebelum diblokir.

Kemudian muncullah kabar bahwa setelah mendaftarkan PSE, pemerintah dapat mengintip informasi data seperti mengetahui isi pesan di WhatsApp atau Gmail.

Namun, kabar ini dibantah oleh pihak pemerintah.

Baca Juga: Wakil Presiden akan Hadiri Acara Pembukaan ASEAN Para Games 2022

Dilansir oleh Sragen Update dari portaljember.pikiran-rakyat.com, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa platform seperti WhatsApp dan Gmail memiliki sistem keamanan end-to-end encryption.

Ini tidak memungkinkan bagi orang lain selain pemilik dapat mengakses isi pesan-pesan tersebut, bahkan oleh pihak WhatsApp.

"WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" ujar Samuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Juli 2022.

Berbeda ketika mengintip data untuk keperluan penyidikan. Samuel menjelaskan bahwa hanya pihak berwenang yang dapat menanyakan permintaan terhadap akses semacam itu.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x