WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?

- 18 Juli 2022, 14:04 WIB
WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?
WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya? /Pexels/Keira Burton

SRAGEN UPDATE – Aplikasi populer seperti WhatsApp, Instagram, dan Google terancam diblokir oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Alasannya adalah WhatsApp, Instagram dan Google tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Oleh karenanya, Kominfo meminta aplikasi besar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google ini untuk segera mendaftarkan aplikasinya.

Dilansir SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat melalui laman resmi Kominfo, aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Siaran Pers KOMINFO 4 Januari 2020: Merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia Disetujui

Aturan PSE lingkup privat ini akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Maka dari itu, pendaftaran aplikasi seperti Google, Instagram, dan WhatsApp sudah dapat dilakukan mulai tiga hari kedepan yaitu pada 21 Juli 2022.

Kewajiban untuk dapat patuh dengan aturan PSE yang dibuat oleh Kemenkominfo RI ini harus dilakukan oleh platform perusahaan teknologi raksasa seperti Google, WhatsApp dan Instagram.

Hal ini agar dapat menjaga keamanan ruang digital yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x