WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?

- 18 Juli 2022, 14:04 WIB
WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?
WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya? /Pexels/Keira Burton

Baca Juga: Asik! Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Begini Syarat Untuk Mendapatkannya

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pun mengatakan, apabila tidak adanya sistem pendaftaran PSE ini di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa adanya pengawasan.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan,” ujar Dedy yang dikutip SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat.

“Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Dedy.

Dedy juga mengatakan bahwa PSE asing yang baru mendaftar yaitu TikTok dan Link Tree, kedua aplikasi ini telah melakukan pendaftaran PSE pada 22 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: 13 Merk Set Top Box (STB) Untuk Siaran TV Digital yang Direkomendasikan Kominfo Cek Daftarnya di Sini !

Selain itu, Menkominfo Johnny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Johnny meminta agar mereka segera melakukan pendaftaran.

Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, mengingat proses pendaftarannya sudah sangat mudah karena melalui online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan,” ucap Johnny yang dikutip SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah