SRAGEN UPDATE – Gmail, Messenger, dan YouTube hingga saat ini belum juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan peringatan kepada sejumlah aplikasi yang belum terdaftar di PSE.
Peringatan tersebut berupa pemblokiran sejumlah aplikasi yang tidak terdaftar di PSE.
Hal ini, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan dari MS Glow, Tapi Kok Malah Tutup? Begini Penjelasannya
Pendaftaran PSE sendiri saat ini menggunakan sistem Online Single Submission, sehingga prosesnya juga sudah tidak terlalu sulit untuk dilakukan.
Akan tetapi, apakah berbagai macam aplikasi yang belum terdaftar di PSE akan benar-benar dilakukan pemblokiran?
Dilansir SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa platform digital yang lalai atau gagal mendaftarkan sebagai PSE, akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang didapat tersebut berupa layanannya yang tidak bisa diakses di Indonesia.