Gmail, Messenger, dan YouTube Belum Terdaftar di PSE, Ini Sanksi yang Akan Diberikan Kominfo

- 21 Juli 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi - Google, Facebook (FB), Whatsapp (WA), dan Instagram (IG) terancam diblokit jika tidak untuk mendaftar di PSE Kominfo.
Ilustrasi - Google, Facebook (FB), Whatsapp (WA), dan Instagram (IG) terancam diblokit jika tidak untuk mendaftar di PSE Kominfo. /Pixabay

Selain itu, Semuel mengungkapkan ada beberapa jenis PSE yang wajib untuk mendaftar, diantaranya ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik, Cek Perbedaan Tarif Tiap Jenisnya

1. Jenis kegiatannya yang menjual barang dan jasa seperti marketplace, e-commerce, dan layanan lainnya.

2. Jenis kegiatannya yang mengoperasikan layanan keuangan atau layanan berbayar, seperti Netflix, Spotify, Joox, dan lain-lain.

3. Layanan telekomunikasi seperti WhatsApp, Telegram, dan Messenger.

4. Sosial media seperti Tiktok, Instagram, dan lain-lain.

5. Mesin pencari seperti Google, Bing, Yahoo, Microsoft dan lain-lain.

6. Jenis kegiatan yang memproses data pribadi untuk keperluan-keperluan tertentu.

Baca Juga: Putra Siregar Ajak Damai MS Glow, PS Glow Kini Resmi Tutup

Kominfo akan mulai memberikan sanksi kepada sejumlah PSE yang belum terdaftar mulai hari ini yaitu 21 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah