Selain itu, Semuel mengungkapkan ada beberapa jenis PSE yang wajib untuk mendaftar, diantaranya ialah sebagai berikut:
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik, Cek Perbedaan Tarif Tiap Jenisnya
1. Jenis kegiatannya yang menjual barang dan jasa seperti marketplace, e-commerce, dan layanan lainnya.
2. Jenis kegiatannya yang mengoperasikan layanan keuangan atau layanan berbayar, seperti Netflix, Spotify, Joox, dan lain-lain.
3. Layanan telekomunikasi seperti WhatsApp, Telegram, dan Messenger.
4. Sosial media seperti Tiktok, Instagram, dan lain-lain.
5. Mesin pencari seperti Google, Bing, Yahoo, Microsoft dan lain-lain.
6. Jenis kegiatan yang memproses data pribadi untuk keperluan-keperluan tertentu.
Baca Juga: Putra Siregar Ajak Damai MS Glow, PS Glow Kini Resmi Tutup
Kominfo akan mulai memberikan sanksi kepada sejumlah PSE yang belum terdaftar mulai hari ini yaitu 21 Juli 2022.