Kominfo Buka Blokir PayPal Sementara

- 1 Agustus 2022, 15:26 WIB
Kominfo Buka Blokir PayPal Sementara
Kominfo Buka Blokir PayPal Sementara /Pixabay/Mohamed_hassan

SRAGEN UPDATE – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (KOMINFO) membuka blokir PayPal sementara, hal tersebut mulai terhitung sejak Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat 5 Agustus 2022.

Pembukaan blokir secara sementara dilakukan setelah kominfo mendengar masukan terkait masih banyaknya dana masyarakat Indonesia yang tersimpan di aplikasi tersebut.

“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal.

Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: PayPal Dibuka Sementara, Kominfo Masih Coba Komunikasi Perihal PSE dengan Berbagai Platform

Dirjen Semuel meminta masyarakat Indonesia untuk menggunakan kesempatan tersebut guna memindahkan dananya ke aplikasi lain.

Menurutnya, saat ini banyak aplikasi dan layanan digital untuk pembayaran yang bisa digunakan.

“Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” ujarnya.

Disampaikan oleh Dirjen Semuel, hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi dengan pihak PayPal terkait pendaftaran PSE.

Baca Juga: Pemilu 2024 Segera Digelar, Berikut 10 Parpol yang Mendaftarkan Diri pada Hari Pertama

Ia pun kembali menjelaskan, pendaftaran PSE dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola.

Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted.

Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” tuturnya.

Baca Juga: Menuai Banyak Protes, Kominfo Buka Pemblokiran Platform Paypal untuk Sementara

Kominfo akan melakukan review secara bertahap terhadap 10.000 traffic terbesar untuk mendata PSE besar yang belum terdaftar.

“Saat ini sudah ada 9.000-an lebih kan yang terdaftar dari seharusnya 10.000 pertama.

Nanti kita lihat apakah dari traffic tersebut ada PSE besar yang belum terdaftar,” ucap Semuel.

Dilansir SragenUpdate.com dari website resmi kominfo, Steam, Dota 2 dan CS GO dalam Proses Pendaftaran ke Kominfo.

Baca Juga: Mengapa Bendera Indonesia Berwarna Merah Putih? Ini Penjelasannya

Kominfo sejauh ini sudah memblokir enam PSE yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Tiga diantaranya sudah melakukan korespondensi dan sedang proses pendaftaran, yakni layanan game Steam, Dota 2, dan Counter-Strike Global Offensive (CS:Go).

“Kami telah berkomunikasi dengan Steam, Dota 2 dan CS:Go.

Mereka sedang memproses dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa melengkapi persyaratan, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan game ini kembali,” ujar Dirjen Aptika.

Baca Juga: Viral! 1 Ton Bansos Sembako Ditemukan Dipendam di Jawa Barat, Sudah Lebih dari 2 Tahun!

Sebelumnya Dirjen Semuel menerangkan, per Minggu 31 Juli 2022 sudah ada 5.453 PSE yang terdaftar dengan total 9.039 layanan Sistem Elektronik (SE).

Sementara sebanyak 63 terkena suspend dan enam diblokir, yakni Steam, Dota 2, CS:Go, Origin, Epic Game, dan Yahoo Search Engine.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah