SRAGEN UPDATE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pemblokiran layanan platform PayPal untuk sementara waktu.
Pembukaan pemblokiran dilakukan agar masyarakat dapat melakukan migrasi dana dari platform PayPal ke layanan keuangan lainnya.
“Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika , Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan dikutip dari Antara dalam jumpa pers virtual, Minggu 31 Juli 2022.
Dilaporkan bahwa platform PayPal menjadi salah satu layanan yang diblokir Kominfo pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Baca Juga: Steam, Dota Hingga Counter Strike Sudah Komunikasi dengan Kominfo, Begini Kelanjutan Nasib Ketiganya
Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai konsekuensi karena platform PayPal belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Keputusan Kominfo itu kemudian melahirkan berbagai protes dari masyarakat yang diekspresikan melalui media sosial.
PayPal sendiri merupakan layanan yang dapat mengirim dana dari luar negeri.
Platform ini banyak digunakan oleh masyarakat terutama mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.