Wajib Disimpan! Nomor Telepon Darurat yang Bisa Dihubungi, dari Nomor Pemadam Kebakaran hingga Komnas HAM

- 18 Agustus 2022, 19:15 WIB
Wajib Disimpan! Nomor Telepon Darurat yang Bisa Dihubungi, dari Nomor Pemadam Kebakaran hingga Komnas HAM
Wajib Disimpan! Nomor Telepon Darurat yang Bisa Dihubungi, dari Nomor Pemadam Kebakaran hingga Komnas HAM /Pixabay/mohamed_hassan

SRAGEN UPDATE – Saat terjadi hal darurat atau hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti ada kebakaran, bencana alam, keracunan dan sebagainya, biasanya kita langsung panik dan tidak bisa mengendalikan diri.

Alih-alih menghadapi situasi yang membuat panik, kebanyakan orang hanya bisa pasrah, berteriak dan menangis.

Namun, ada baiknya kita tetap tenang dan mencoba mencari solusi seperti menghubungi nomor telepon darurat yang sekiranya bisa dihubungi.

Dilansir SragenUpdate.com dari akun instagram @r.thetic dan website indonesiabaik.id, berikut nomor telepon darurat yang bisa kamu hubungi, di antaranya:

Baca Juga: 6 Kebiasaan Kecil yang Merusak Kesehatan Mental, Nomor 6 Paling Unik!

Nomor telepon polisi: 110

- Nomor telepon pemadam kebakaran: 113 atau 1131

Nomor telepon ambulance: 118 atau 119

Nomor telepon Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS): 115

Nomor posko kewaspadaan nasional: 122

Nomor informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik: 123

Nomor posko bencana alam: 129

SMS Presiden ke nomor: 9949

Baca Juga: BI Luncurkan Uang Baru, Intip Penampakannya dari Pecahan 1.000 hingga 100.000 Rupiah

Ada yang mengalami keracunan, segera hubungi: (021) 4227875 atau (021) 4250767

- Ada aksi percobaan bunuh diri, segera hubungi (021) 7256526, (021) 7257826, atau (021) 7221810.

Nomor Palang Merah Indonesia (PMI) untuk donor darah (021) 4207051

Nomor Komnas HAM: (021) 3925230

Nomor ini bisa kamu hubungi ketika kamu mengalami pelecehan, diskriminasi, penyiksaan atau penyimpangan yang menimbulkan rasa sakit, serta pengambilan hak asasi manusia.

- Nomor Komnas Perempuan: (021) 3903963

Nomor ini bisa kamu hubungi ketika kamu sebagai seorang perempuan mengalami kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Tak Disangka! Kuat Maruf, Sopir Keluarga Ferdy Sambo Terlibat dalam Perancangan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Nomor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): (021) 319015

Nomor ini bisa kamu hubungi bila anak-anak mengalami kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan diabaikan.

Itulah nomor telepon darurat yang bisa kamu hubungi.

Perlu diingat, nomor di atas hanya diperlukan saat kondisi darurat dan bukan untuk mainan.

Apabila nomor di atas terbukti digunakan tidak pada peruntukannya atau untuk mainan, maka akan dikenakan sanksi.

Dan biasanya, nomor darurat itu gratis alias tidak membutuhkan pulsa.

Baca Juga: Stay Positive Tidak Selalu Jadi Solusi Terbaik, Ini 5 Alasannya!

Semoga bermanfaat. Jangan lupa disimpan ya.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah