Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri

- 20 September 2022, 09:18 WIB
Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri
Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri /

SRAGEN UPDATE - Beberapa waktu lalu Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah mengikuti sidang kode etik.

Diketahui bahwa dalam sidang kode etik itu, ia diputus dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Tak terima dengan keputusan itu, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.

Baca Juga: 5 Tipe Orang yang Wajib Ada di Circle Anda: Apakah Sudah Memiliki Salah Satunya?

Namun pada sidang KKEP yang digelar pada Senin, 19  September 2022 bandingnya ditolak dan ia tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari institusi Polri.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Agung, Pimpinan Sidang KKEP, dikutip dari Antara, Selasa, 20 September 2022.

Dalam sidang tersebut, Polri menetapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik, sehingga padanya dijatuhkan hukuman berupa pemecatan.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," ujar Agung.

Baca Juga: Resep Tempe Goreng Tepung, Gurih dan Renyah serta Ekonomis

Usai keputusan ini, nantinya administrasi terkait pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri pun akan segera ditindaklanjuti.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," ujarnya.

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," lanjut Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Pantas! Ending Drama Big Mouth Bikin Nyesek, Ternyata Satu Tim Produksi dengan Vagabond: Tragedi Serupa

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa nantinya administrasi pemberhentian Ferdy Sambo akan diproses oleh bagian SDM Polri, dan akan diselesaikan dalam waktu lima hari.

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," ucapnya.

Selain sanksi yang akan diterimanya berupa pemecatan dari institusi Polri, Ferdy Sambo juga dibayangi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati akibat menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Karirnya yang cemerlang dan menjadi jenderal termuda Polri harus berakhir gara-gara Brigadir J.

Baca Juga: Terlepas dari Rumor Kencan dengan Jennie BLACKPINK, V BTS Tetap Tenang Ketika Diwawancara VOGUE

Berikut rangkuman perjalanan karier Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

- 1994: Lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol),

- 2010: Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat,

- 2012: Kapolres Purbalingga,

- 2013: Kapolres Brebes,

- 2015: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya,

- 2016: Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV dan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri,

- 2018: Koorspripim Polri,

Baca Juga: 5 Pelajaran yang Dapat Diambil dari Film Miracle In Cell No. 7 Versi Indonesia

- 2019: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,

- 2020-2022: Kadiv Propam Polri. ***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x