5 Obat Sirup untuk Anak yang Dilarang BPOM, Para Bunda Harus Waspada

- 22 Oktober 2022, 17:19 WIB
5 Obat Sirup untuk Anak yang Dilarang BPOM, Para Bunda Harus Waspada
5 Obat Sirup untuk Anak yang Dilarang BPOM, Para Bunda Harus Waspada /Pixabay/

SRAGEN UPDATE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis obat sirup yang berbahaya bagi anak.

Pelarangan obat sirup untuk anak ini respon dari BPOM menyikapi maraknya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak.

Meski begitu, BPOM menegaskan obat sirup belum bisa disimpulkan sebagai sebab utama terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: 9 Tanda Kecil tapi Kuat Ini Buktikan Pasangan yang Anda Cintai Dapat Berkomitmen pada Anda

"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," tulis BPOM dalam klasifikasinya sebagaimana dikutip SragenUpdate.com dari website resmi pom.go.id.

Seperti yang sudah diketahui, Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin mengatakan ada temuan dari WHO di Gambia, Afrika yang menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut adalah senyawa kimia.

"Senyawa kimianya itu adalah  Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," kata Budi Gunawan pada pers release yang disampaikan Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.

Hal ini membuka kemungkinan adanya obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG menjadi sebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan ke 13 Liga Inggris: Ada Pertandingan Paling Ditunggu Chelsea vs Manchester United

Dilansir dari website yang sama, BPOM kemudian melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Pengambilan sampling dan pengujian itu didasarkan pada dugaan bahwa obat digunakan oleh pasien gagal ginjal akut sebelum atau selama masuk rumah sakit.

Lalu sampling itu juga dilakukan terhadap obat yang diproduksi oleh produsen dengan jumlah bahan baku pelarut seperti pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin dengan jumlah yang besar.

Kriteria lainnya adalah sampling diambil dari produsen yang memiliki rekam jejak yang minim dari sisi mutu.

Kriteria terakhir, sampling diambil dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber dengan risiko buruk terkait mutu.

Baca Juga: Asah Kemampuan Pengambilan Keputusan Sebelum Menentukan Tujuan Karir, Mahasiswa Wajib Kuasai!

Dari kriteria sampling di atas BPOM kemudian menyimpulkan ada lima produk obat sirup yang berbahaya.

Ini disebabkan obat sirup itu menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas sehingga tidak aman bagi tubuh anak.

Dilansir SregenUpdate.com dari pom.go,id, berikut ini adalah lima produk obat sirup yang berbahaya untuk dikonsumsi:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Resep Martabak Telur Roti Tawar, Praktis, Ekonomis, Cocok untuk Ide Usaha Rumahan

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x