Sah! Paxlovid Disetujui BPOM Jadi Obat Covid-19 di Indonesia

- 20 Juli 2022, 13:13 WIB
Sah! Paxlovid Disetujui BPOM Jadi Obat Covid-19 di Indonesia
Sah! Paxlovid Disetujui BPOM Jadi Obat Covid-19 di Indonesia /instagram @gtvindonesia_news

SRAGEN UPDATE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat Paxlovid sebagai obat Covid-19.

Sejalan dengan merebaknya kembali covid-19 dan ditemukannya subvarian Omicron BA.4 dan Omicron BA.5, penerbitan izin penggunaan Paxlovid di Indonesia menjadi alternatif baru pilihan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, BPOM juga pernah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir pada tahun 2020, antibodi monoklonal Regdanvimab pada 2021, dan Molnupiravir pada 2022.

Di Indonesia, Paxlovid besutan Pfizer ini penggunaannya terbatas. Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg yang dapat digunakan. 

Baca Juga: Info Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Solo Raya Dosis 1, Dosis 2, dan Vaksin Booster

Penggunaan ini untuk mengobati Covid-19 pada dewasa yang tidak memerlukan bantuan oksigen dan berisiko tinggi mengalami progresivitas menuju Covid-19 berat. 

Dosis penggunaan Paxlovid yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum dua kali sehari bersama-sama selama lima hari. 

Sementara itu, berdasarkan hasil uji klinis yang dilakukan, Paxlovid menunjukkan dapat menurunkan risiko kematian mencapai 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa yang memiliki komorbid serta tidak dirawat di rumah sakit. 

Berdasarkan hasil riset, Paxlovid tergolong aman digunakan dan dapat ditoleransi oleh tubuh. 

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x