SRAGEN UPDATE – Dua perusahaan farmasi ditetapkan oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang marak terjadi belakangan ini.
Dua perusahaan yang meliputi CV. SC dan PT.A ini dikabarkan memproduksi obat farmasi yang tidak memenuhi standar dan mengedarkannya tanpa melakukan uji coba terlebih dahulu.
Hal ini diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo selaku Ketua Divisi Humas Polri pada hari Kamis, 17 November 2022.
Dedi mengungkap bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang sebelum akhirnya menetapkan kedua perusahaan sebagai tersangka.
Dalam keterangan tertulis, Dedi mengungkap bahwa di antara 41 orang tersebut ada 31 orang saksi dan 10 ahli yang terlibat.
Dedi juga menjelaskan bahwa CV. SC bertanggung jawab atas produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas standar.
EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) sendiri sebelumnya ditentukan sebagai bahan kimia dalam beberapa obat sirup yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.
Setelah bekerja sama dengan BPOM dan melakukan uji lab, ditemukan sejumlah 42 drum PG (propylene glycol) yang mengandung EG berlebih di lokasi CV. SC.