2 Perusahaan Farmasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut oleh Bareskrim

- 18 November 2022, 10:37 WIB
2 Perusahaan Farmasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut oleh Bareskrim
2 Perusahaan Farmasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut oleh Bareskrim /PMJNews/

Baca Juga: Konfirmasi Dari Humas PN Jakarta Utara Mengenai Gugatan Cerai yang Diajukan Oleh Wendy Walters

PT. A kemudian mengambil bahan baku tambahan dari CV. SC dan mendistribusikannya tanpa melakukan uji coba bahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi batas.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ungkap Dedi, dikutip Sragenupdate.com dari Pmjnews.com.

PT. A dan CV. SC kemudian akan disangkakan dengan beberapa pasal terkait kesehatan, perlindungan konsumen, dan Cipta Kerja Perubahan dengan denda maksimal hingga Rp. 2 Miliar.

Baca Juga: Dul Jaelani dan Tissa Biani Dikabarkan Segera Menikah, El Rumi: Semoga Lancar Sampai Hari H

Penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya supplier PG lain yang digunakan dalam pembuatan obat di PT. A.***

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah