Baca Juga: Konfirmasi Dari Humas PN Jakarta Utara Mengenai Gugatan Cerai yang Diajukan Oleh Wendy Walters
PT. A kemudian mengambil bahan baku tambahan dari CV. SC dan mendistribusikannya tanpa melakukan uji coba bahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi batas.
“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ungkap Dedi, dikutip Sragenupdate.com dari Pmjnews.com.
PT. A dan CV. SC kemudian akan disangkakan dengan beberapa pasal terkait kesehatan, perlindungan konsumen, dan Cipta Kerja Perubahan dengan denda maksimal hingga Rp. 2 Miliar.
Baca Juga: Dul Jaelani dan Tissa Biani Dikabarkan Segera Menikah, El Rumi: Semoga Lancar Sampai Hari H
Penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya supplier PG lain yang digunakan dalam pembuatan obat di PT. A.***