Rekap PPPK Tahun 2022: Jumlah Formasi, PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis

- 8 Desember 2022, 19:23 WIB
Rekap PPPK Tahun 2022: Jumlah Formasi, PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis
Rekap PPPK Tahun 2022: Jumlah Formasi, PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis /Tangkap layar bkn.go.id/

SRAGEN UPDATE - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jabatan yang masuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seleksinya bisa diikuti oleh masyarakat umum yang memenuhi kriteria pada tahun 2022 ini.

Di tahun 2022 ini, seleksi PPPK diprioritaskan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan, di mana pada Tenaga Guru terbagi lagi menjadi pelamar prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3.

Sejak adanya pengumuman yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 31 Oktober 2022 hingga hari ini, sudah tercatat formasi / jabatan fungsional yang dibutuhkan pada seleksi PPPK di tahun ini.

Setiap formasi / jabatan fungsional masuk dalam kategori Guru, Tenaga Kesehatan, atau Tenaga Teknis.

Baca Juga: Striker Inggris Raheem Sterling Kembali Bergabung Ke Piala Dunia 2022 Qatar Pasca Rumahnya Dirampok

Pengadaan ASN pada tahun 2022 ini memang difokuskan untuk seleksi PPPK, sebagaimana dijelaskan oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemen PAN RB.

“Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” tutunya.

Mengacu pada jadwal seleksi / timeline PPPK tahun 2022, pada hari ini 8 Desember 2022, memasuki tahap pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk prioritas 2 dan prioritas 3).

Karena sudah memasuki berbagai tahapan seleksi, sudah diketahui penetapan formasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu Internet of Things? Berikut Penjelasan, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Sebanyak 518.040 formasi PPPK secara keseluruhan ditetapkan pemerintah pada seleksi PPPK tahun 2022 ini.

Angka tersebut terdiri dari 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah.

Untuk formasi daerah sendiri terdiri atas 319.029 PPPK guru, 90.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.

Berikut jadwal / timeline lengkap seleksi PPPK tahun 2022:

  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022
  • Seleksi administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022
  • Masa sanggah: 18-20 November 2022
  • Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022
  • Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
  • Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023.
  • Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023
  • Masa jawab sanggah: 7-13 Februari 2023.
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Baca Juga: TOP! Kian Dekat Dengan Liverpool, Jude Bellingham Justru Dipepet Paris Saint Germain, Persaingan Kian Panas!

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengecek langsung pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, sebagaimana dilakukannya di Kantor BKN Regional Surabaya pada Rabu, 7 Desember 2022.

Anas menerima masukan dari para peserta tes, seperti alur, penataan tempat, dan efektivitas pelaksanaan tes.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: menpan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x