Ini Kata Komnas HAM Mengenai Pengakuan Jokowi Tentang 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

- 12 Januari 2023, 10:49 WIB
Ini Kata Komnas HAM Mengenai Pengakuan Jokowi Tentang 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Ini Kata Komnas HAM Mengenai Pengakuan Jokowi Tentang 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu /Humas Setkab/Agung/

Baca Juga: Waspada! Ditemukan Covid Varian XBB.15 ‘Kraken’, Mutasi yang Membuatnya Sangat Menular, Begini Penjelasannya

Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Permintaan tersebut terkait dengan tugas dan kewenangan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui mekanisme yudisial.

Menurut Komnas HAM, hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM.

Namun, hingga saat ini belum mendapat hak pemulihan.

Baca Juga: Kembali Bersinar dengan PSG, Lionel Messi Sumbang Gol Kemenangan Atas Angers dan Penghormatan untuk Pele

Korban-korban tersebut meliputi korban dari peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timur 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014.

Komnas HAM juga membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat.

Jokowi sendiri dalam pengakuannya menyebut sejumlah 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, dan menyesalkan peristiwa-peristiwa tersebut.

12 pelanggaran HAM yang diakui Jokowi di antaranya yaitu:

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x