Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Permintaan tersebut terkait dengan tugas dan kewenangan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui mekanisme yudisial.
Menurut Komnas HAM, hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM.
Namun, hingga saat ini belum mendapat hak pemulihan.
Korban-korban tersebut meliputi korban dari peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timur 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014.
Komnas HAM juga membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat.
Jokowi sendiri dalam pengakuannya menyebut sejumlah 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, dan menyesalkan peristiwa-peristiwa tersebut.
12 pelanggaran HAM yang diakui Jokowi di antaranya yaitu: