SRAGEN UPDATE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal pada produk Mixue Ice Cream & Tea.
Pelabelan halal tersebut diterbitkan setelah MUI pada Komisi Fatwa mengadakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
MUI mengeluarkan ketetapan halal setelah meneliti dan mengkaji laporan audit perihal kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, K.H Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa, produk Mixue telah sesuai produk halal, serta bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
Dikutip dari laman website MUI, “Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta produksinya terjamin kesuciannya,” tuturnya pada MUIDigital pada Kamis, 16 Februari 2023.
Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea meliputi semua outlet dan menu yang ada.
MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang di seluruh Indonesia.