SRAGEN UPDATE - Ferdy Sambo Cs nyatakan ajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang menghukum empat terdakwa lebih berat dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Dyumanto, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding terlebih dahulu dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuat dan Ricky mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari 2023, sedangkan Ferdy Sambo dan istrinya pada 16 Februari 2023.
Informasi ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Djuyamto kepada media di Jakarta dan dari pengacara Sambo sendiri belum mengonfirmasi hal ini.
Baca Juga: Drama Terbaru Unlocked : Im Siwan Memutuskan Chun Woo Hee Sebagai Target Berikutnya
Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto seperti yang dikutip SragenUpdate.com dari Antara.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan banding terhadap hukuman 1,5 tahun yang diberikan hakim kepadanya.