Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Poin Pertimbangan Majelis Hakim

- 13 Februari 2023, 17:59 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

SRAGEN UPDATE – Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dengan pertimbangan dalam persidangan tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar dalam diri terdakwa Ferdy Sambo yang dapat menghapus pidana.

Dalam persidangan tersebut, hal yang memberatkan Ferdy Sambo perbuatannya tersebut dilakukan kepada ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama 3 tahun.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam pada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” paparnya dalam sidang.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x