Terbukti Melakukan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 18:46 WIB
Terbukti Melakukan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terbukti Melakukan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati /

SRAGEN UPDATE – Kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya membuahkan hasil.

 

Senin 13 Februari 2023 dilaksanakannya sidang vonis dakwaan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan ini, orang tua Yosua yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menghadiri proses persidangan.

Baca Juga: Go Kyung Pyo dan Kang Han Na akan Menjadi Pemeran Utama dari K-Drama “No Secret”

Mereka datang dari jambi menuju Jakarta pada hari Minggu 12 Februari 2023.

Orang tua Yosua telah mempersiapkan mental untuk menerima apa yang diputuskan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo.

“Kami mempersiapkan mental, apapun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa,” ucapnya.

Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang sering disebut Brigadir J.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x