Terbukti Melakukan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 21:06 WIB
Terbukti Melakukan Pembunuhan, Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati
Terbukti Melakukan Pembunuhan, Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati /Twitter

SRAGEN UPDATE – Kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya membuahkan hasil pada Senin 13 Februari 2023 dilaksanakannya sidang vonis dakwaan  kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Dalam persidangan ini, orang tua Yosua yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menghadiri proses persidangan. Mereka datang dari jambi menuju Jakarta pada hari Minggu 12 Februari 2023.

Orang tua Yosua telah mempersiapkan mental untuk menerima apa yang diputuskan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo.

“Kami mempersiapkan mental, apapun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa,” ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Chelsea 16 Februari 2023 Pukul 03.00 WIB

Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang sering disebut Brigadir J.

Sebelum membacakan hukuman, Hakim ketua yaitu Wahyu Imam Santoso meminta Ferdy Sambo untuk berdiri di hadapannya. Kemudian hakim ketua membacakan putusan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H,. S.I.K,. M.H  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan pada hari Senin, 14 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x